Balap Liar Ganggu Warga, Polresta Gowa Amankan 20 Motor di Barombong

HUKUM dan KRIMINAL 20 Sep 2026 20:54 2 min read 14 views By Aril

Share berita ini

Balap Liar Ganggu Warga, Polresta Gowa Amankan 20 Motor di Barombong
Tim gabungan Polresta Gowa mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, Minggu (20/9/2026) sore.

GOWA, ZateraNews.com — Keluhan warga terkait aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, berujung penindakan. Tim gabungan Polresta Gowa mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, Minggu (20/9/2026) sore.

 

Penertiban melibatkan personel Polsek Barombong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa dan Satuan Samapta Polresta Gowa.

 

Aksi balap liar di ruas jalan tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus aktivitas warga di sekitar lokasi.

 

20 Motor Diamankan

 

Wakapolsek Barombong Iptu Sultan Ismail, S.H. memimpin personel Polsek Barombong dalam penertiban tersebut. Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H.

 

Sekitar pukul 17.35 WITA, personel gabungan bergerak melakukan penertiban di lokasi yang dilaporkan kerap digunakan sebagai arena balap liar.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 unit sepeda motor. Kendaraan yang terjaring terdiri atas sepeda motor tanpa pelat nomor maupun kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor.

 

Sejumlah kendaraan yang diamankan antara lain Mio Sporty, Yamaha Aerox, Yamaha Fino, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio Soul, Honda Scoopy, Honda Genio, Vespa hingga Yamaha RX King.

 

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mako Polresta Gowa untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

 

Polisi Respons Keluhan Warga

 

Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H. membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

 

“Personel gabungan melakukan penindakan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar di lokasi tersebut,” ujar AKP Muh. Rizal.

 

Penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 18.10 WITA.

 

Kepolisian menilai aksi balap liar di jalan umum tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan pelaku, pengguna jalan lain, dan masyarakat di sekitar lokasi.

 

Jalan Umum Bukan Arena Balap

 

Polresta Gowa mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

 

Kepolisian juga mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan serta ketertiban di jalan.

 

Penertiban serupa akan menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Gowa.

Zatera News